Ada Puluhan Kasus Ciki Ngebul Kemenkes Belum Tetapkan Status KLB, Kenapa?

Jajanan es ciki ngebul.

VIVA Lifestyle – Kasus keracunan pangan akibat jajanan ice smoke atau ciki ngebul kian meluas ke berbagai daerah lain. Meski begitu, laporan puluhan kasus anak terkait ciki ngebul tersebut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI Anas Ma’ruf mengatakan bahwa sampai saat ini kasus keracunan pangan akibat ciki ngebul kian bertambah hingga ke Jawa Timur. Hingga kini, Kemenkes RI mencatat total 33 kasus, dengan 10 di antaranya menunjukkan gejala keracunan pangan terkait ciki ngebul. 

“Total yang dilaporkan dengan gejala ya, di Ponorogo (Jawa Timur) satu orang. Kemudian, di Tasikmalaya (Jawa Barat) adalah 23 orang ya tapi yang bergejala hanya 7 orang. Kemudian, satu orang di rumah sakit di Jakarta. Kemudian satu lagi ini baru dilaporkan dari Jawa Timur,” ujar Anas, dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Kamis 12 Januari 2023.

Ice smoke

Meski sudah dilaporkan hingga puluhan kasus keracunan pangan terkait ciki ngebul, namun Kemenkes belum menetapkan statusnya sebagai kejadian luar biasa (KLB). Namun, Kemenkes tak menepis bahwa setiap daerah berhak menentukan status KLB sesuai dengan laporan kasus yang ada.

“Peraturan kesehatan adanya peningkatan kejadian atau kasus tertentu, atau dari tidak ada kasus jadi ada, itu KLB. Penetapannya adalah oleh pemerintah daerah. Suatu daerah ada kejadian maka jumlahnya yang meluas boleh ditetapkan KLB. Demikian juga di tingkat provinsi apakah di Jawa Barat ada KLB. Mohon bedakan pelaporan KLB dan penetapannya,” tambah Anas. 

Namun secara nasional, Anas mengatakan bahwa perkembangannya masih akan terus dipantau dengan detail. Dari Kemenkes sendiri, statusnya masih ditetapkan sebagai hal yang masih harus diwaspadai sembari diberi edukasi pada masyarakat dan pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya

“Kita belum KLB, tapi kewaspadaan keracunan pangan dari pangan siap saji menggunakan nitrogen cair. Penetapan status KLB dilihat dari status besaran, dilakukan oleh pemerintah daerah. Segala sesuatu mengikuti peraturannya. Masih sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar, diutamakan bagaimana kewaspadaannya,” tambahnya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

Related posts