Selasa, 22 November 2022 – 21:40 WIB
VIVA Lifestyle – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau agar kapasitas ruang publik di Ibu Kota dikurangi. Himbauan itu diberikan dengan bertambahnya angka kasus positif COVID-19 di Jakarta.
Kepala Seksi Surveilens, Epidemologi dan Imunasi Dinkes DKI, Ngabila Salama meminta agar aktivitas seperti konser di ruang tertutup juga bisa dikurangi. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
“Usahakan kegiatan outdoor. Sesuai SE satgas BNPB, event dihadiri di atas 1.000 orang pastikan menggunakan masker medis dan booster,” kata Ngabila kepada wartawan, Selasa 22 November 2022.
Ngabila juga mengimbau agar lansia dan anak berumur kurang dari enam tahun agar bisa menghindari kerumunan. Sebab, kata dia, saat ini cakupan vaksin booster untuk lansia baru 60 persen.
“Hindari lansia dan anak kurang dari 6 tahun ikut acara keramaian,” ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Virus Corona atau Covid-19.
Pada SK ini, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.
Sumber: www.viva.co.id