Banyak Cara Mendidik Tanpa Kekerasan

Ilustrasi kekerasan

VIVA Parenting – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengecam tindakan seorang ayah berinisial RIS yang memukul dan menandang anaknya, KR. Dia meminta video penganiayaan yang viral tidak disebar lagi.

“Karena polisi sudah turun tangan, maka saya kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, setop di Anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak,” kata dia kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

Retno lebih lanjut mengatakan, berdasar pernyataan polisi dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022. Kata dia, untuk sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta.

“KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelasnya.

Ilustrasi kekerasan.

“Dalam UU PA, pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan terhadap adalah orang terdekat korban, seperti orangtua, guru, dan lain-lain dengan tambahan pemberat hukuman tersebut. Diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal,” sambungnya.

Lebih jauh dia menyebut, masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif tanpa kekerasan, sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak dan tumbuh kembangnya menjadi optimal.

Sumber: www.viva.co.id

Related posts