Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara? Begini Hukumnya

Zakat fitrah berupa beras.

Kamis, 13 April 2023 – 14:28 WIB

VIVA Lifestyle – Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan mampu, pada bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah juga disebut sebagai zakat al-fitr atau zakat fitr.

Read More

Zakat fitrah dikeluarkan berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma dengan besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) dari bahan makanan pokok tersebut per orang. 

Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dan harta dari sisa-sisa dosa dan kekurangan selama berpuasa, serta membantu masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan. 

Ilustrasi zakat fitrah

Ilustrasi zakat fitrah

Photo :
  • envato.com by picturepartners

Zakat fitrah menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya. Namun, jika ada anggota keluarga yang kurang mampu, apakah boleh membayar zakat kepadanya?

Ustaz Abdul Somad lewat kanal YouTube Media Dakwah yang diunggah pada Mei 2021 lalu, mengatakan bahwa memberikan zakat fitrah kepada saudara yang sedang kesulitan ekonomi hukumnya diperbolehkan. Namun tetap harus memperhatikan syarat dan kondisinya. 

“Tapi kalau orang itu tidak wajib dinafkahi maka boleh kita bayarkan zakat fitrah kepada dia. Misalnya, bapak punya keponakan yang kesulitan ekonomi lalu memberikan zakat fitrah kepada dia atau zakat mal 2,5 persen maka boleh karena dia bukan orang yang wajib kita nafkahi,” jelas ustaz Abdul Somad. 

Halaman Selanjutnya

Dia juga menegaskan kembali bahwa kaidah dalam memberikan zakat fitrah atau zakat mal, tidak diperkenankan kepada saudara yang memang wajib untuk dinafkahi, sekalipun dia sedang mengalami kesulitan ekonomi, seperti istri, anak, orang tua, dan mertua. 

img_title



Sumber: www.viva.co.id

Related posts