BPOM Beri Sanksi Berat 6 Industri Farmasi Terkait Obat Sirup Cemaran EG-DEG

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan 6 industri farmasi terkait cemaran obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal tersebut menjadi penyebab ratusan anak terinfeksi dan meregang nyawa usai mengidap gangguan ginjal akut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

BPOM telah melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi sampai dengan 12 Desember 2022.

Ilustrasi - Obat sirup

Hasilnya pun menyatakan bahwa BPOM telah menemukan enam Industri Farmasi (IF) yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG-DEG yang melebihi ambang batas aman. 

“Keenam IF tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS),” tulis keterangan pers BPOM.

Dengan hasil tersebut, BPOM segera memberikan sanksi berat untuk industri farmasi tersebut. Lantas, apa saja sanksi yang diterima oleh keenam industri farmasi? 

Dicabut CPOB

Sumber: www.viva.co.id

Related posts