Kamis, 1 Desember 2022 – 13:25 WIB
VIVA Lifestyle – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan salah satu industri yang telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib secara konsisten adalah AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) termasuk AMDK galon. Dari hampir 12.000 SNI yang telah dikeluarkan BSN, 301 di antaranya merupakan SNI wajib.
“Wajib artinya, semua yang beredar, semua yang diproduksi, harus memenuhi SNI,” ujar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam pembukaan Musyawarah Nasional X Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) di Jakarta baru-baru ini. Scroll untuk info selengkapnya.
“Dengan SNI AMDK diwajibkan, itu adalah bukti bahwa industri air minum dalam kemasan telah mengutamakan perlindungan kepada konsumen dalam aspek kesehatan,” sambungnya.
Kukuh pun menyatakan, pemerintah selalu berupaya untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
“Sudah seharusnya pemerintah melindungi pelaku usaha dalam negeri. Pemerintah selalu berupaya menumbuhkan ekosistem yang sehat untuk industri dalam negeri. Pemerintah harus memfasilitasi dunia usaha, untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam menyusun SNI AMDK termasuk galon guna ulang yang memiliki izin edar, salah satu yang menjadi referensinya adalah standar codex alimentarius commissionber (CAC). Dengan demikian, semua parameter yang terkait dengan kualitas, mutu, dan keamanan AMDK sudah disusun sesuai dengan syarat-syarat agar kesehatan bisa diwujudkan.
Sumber: www.viva.co.id