Hukum Melakukan Vaksin di Bulan Puasa, Bisa Batal atau Tidak?

Ilustrasi vaksin COVID-19

Halaman Selanjutnya

Seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang diterbitkan pada 16 Maret 2021. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa pada saat itu yakni Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Selain itu, ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Read More



Sumber: www.viva.co.id

Related posts