Halaman Selanjutnya
Tujuh bagian anggota tubuh tersebut di antaranya, dahi dan hidung, dua tangan, dua lutut dan dua kaki. Sementara, dalam hadist disebutkan bahwa dilarang mengikat rambut. Jadi, hadist ini menunjukkan itu dilarang meskipun itu hukumnya tidak sampai haram tapi hukumnya makruh.
Sumber: www.viva.co.id