Jangan Diam, Ini yang Harus Dilakukan Jika Alami KDRT Seperti Venna Melinda

Venna Melinda dan Athalla Naufal.

VIVA Lifestyle – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lagi-lagi terjadi. Kali ini menimpa artis senior Venna Melinda, yang diduga dilakukan oleh sang suami Ferry Irawan. Kasus ini terungkap setelah Venna melaporkan Ferry ke Polres Kediri, Jawa Timur. 

Pihak kepolisian membenarkan bahwa Venna mengalami tindak kekerasan fisik dan mengalami luka di bagian hidung hingga berdarah. Saat ini, Venna pun masih terbaring dan menjalani perawatan di rumah sakit. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Tindakan Venna melaporkan tindak KDRT yang dialaminya memang sudah benar. Para korban KDRT yang lain juga diharapkan tidak berdiam diri dan jangan takut mengambil langkah yang sama jika mengalami tindak kekerasan dari pasangan atau siapa pun. 

Ferry Irawan dan Venna Melinda

Ferry Irawan dan Venna Melinda

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan jika mengalami KDRT, dikutip dari berbagai sumber. 

Lapor polisi

– Jika alami kekerasan fisik, korban harus melapor ke pihak kepolisian. 
– Pelapor akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian. 
– Jika laporan dilakukan ke Polres setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak. 
– Pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan. 
– Bila polisi merasa sudah ada minimal 2 alat bukti, maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. 
– Jangan lupa catat nama penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Halaman Selanjutnya

Lapor via onlineJika mengalami tindak kekerasan, selain melaporkannya langsung kepada pihak kepolisian, korban juga bisa mengadukannya secara online ke SAPA 129, yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

Related posts