Pemerintahan sekarang ini membolehkan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, meskipun tak tercantum dalam dokumen atau surat nikah.
Pasangan nikah siri bisa mendapat kartu keluarga (KK) dengan persyaratan serahkan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang ditemui oleh dua saksi.
Adapun pembanding di antara KK untuk pasangan nikah siri Makassar serta nikah sah menurut hukum negara adalah ada kolom yang tercatat kawin belum terdaftar pada KK buat pasangan nikah siri.
Pemikiran pemerintahan, di dalam masalah tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan pemberian KK buat pasangan nikah siri ini berdasar pada aturan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan kalau perkawinan syah bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama.
Dalam masalah ini, pernikahan siri dirasa syah sama sesuai hukum agama, maka menurut pemerintahan bisa saja buat pasangan nikah siri buat mendapatkan KK.
Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri merupakan biar tiap-tiap masyarakat negara, tergolong anak yang lahir dari nikah siri, pula tertera atau punya KK.
Walau begitu, butuh dicermati kembali keputusan ini supaya dalam prakteknya bisa memberi manfaat untuk masayarakat umum, tidak memberikan kerugian faksi tersendiri, terutamanya anak serta wanita dalam perkawinan.
1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri
Ketetapan perundang-undangan di Indonesia tidak kenal maupun mengendalikan secara detil terkait nikah siri makassar Biarpun syah menurut hukum agama, akan tetapi status pernikahan siri tidak miliki kekuatan hukum sama dengan ditata dalam ketentuan perundang-undangan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebutkan jika perkawinan resmi bila dijalankan menurut ketetapan agama masing-masing, akan tetapi seterusnya di ayat (2) ditata berkaitan pendataan perkawinan yang telah dilakukan sama dengan peraturan perundang-undangan.
Di dalam perihal ini, implementasi perkawinan siri walau udah syah berdasarkan agama tapi tidak serentak mendapat ketetapan hukum negara jikalau tidak dibuat di instansi berkaitan, sesuai sama keputusan perundang-undangan yang berlaku.
Praktek nikah siri lalu berpengaruh di status serta posisi banyak faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.
Sebelumnya terdapatnya peluang buat miliki KK buat pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih terdaftar dalam KK masing-masing.
Saat itu, kalau lalu ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, posisi anak dalam akte kelahirannya cuma untuk anak ibu dan terdaftar dalam KK ibu.
Dengan begitu, karena itu pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen supaya anak yang lahir bisa terdaftar dalam KK serta mendapat akte kelahiran tidak argumen logis.
Soal ini dipicu tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak masih tetap bisa mendapatkan surat kelahiran serta tercantum dalam KK, kendati status anak cuma untuk anak ibu.
Nikah siri tidak dianggap oleh negara, meskipun resmi dimata agama Islam. Karena itu, anak atau istri dari perkawinan siri tak punya status hukum dihadapan negara.
Sebagai halnya ditata pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan (UU Perkawinan), setiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perihal ini pun dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Perintah Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Gabungan Hukum Islam (KHI), yang memaksa tiap-tiap perkawinan dicatat biar terjaga keteraturan perkawinan buat warga Islam.
Pendataan perkawinan itu dikerjakan oleh karyawan pencatat nikah. Maka, resmi tidaknya perkawinan tidak dipastikan oleh surat perkawinan,
tetapi akte perkawinan merupakan bukti udah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tak tersedianya bukti pemilikan akte ini beresiko di anak atau istri dari perkawinan siri tak mempunyai otoritas dihadapan negara.
2. Pengaruh Jasa Nikah Siri Makassar Buat Kehidupan Negara
Tidak terdapatnya keabsahan nikah siri ini munculkan pengaruh hukum kepada posisi anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Anak dari pasangan itu dipandang sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta cuman punyai jalinan perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.
Menjadi anak yang dirasa terlahir di luar perkawinan yang resmi dari ke-2 orang tua-nya, masih dapat memperoleh surat kelahiran lewat pendataan kelahiran. Namun, dalam dokumen kelahiran itu cuman tersebut nama ibunya.
Apabila pengin memberikan nama ayahnya pula dalam surat kelahiran, dibutuhkan pemastian pengadilan jadi wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.
Waktu tidak ada ketetapan pengadilan terkait pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, karena itu anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI) tak punya hak mewaris dari ayahnya.
Dikarenakan, si anak cuman miliki pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sedang, menurut Pasal 863 KUHPerdata, apabila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya jadi dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang semestinya mereka terima bila mereka sebagai anak-anak yang sah.
a. Kartu Keluarga (KK) Untuk Pasangan Yang Menikah Siri
Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tak menikahkan, tapi cuman menulis sudah berlangsungnya perkawinan. Nanti, di KK akan dicatat info “kawin belum terdaftar “.
Untuk membikin KK itu, pasangan nikah siri mesti sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri didapati oleh dua orang saksi.
b. Kriteria Pembikinan buat mengurusi KK antara lain:
Sedang buat pasangan nikah siri, ada kriteria pribadi yang sudah dikukuhkan Dukcapil Kemendagri ialah membuat Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebut kebenaran pasangan suami istri ditemui oleh dua orang saksi.
c. Simpulan Kartu Keluarga Nikah Siri
nikah siri resmi secara agama, namun tak mempunyai kekuatan hukum serta karena itu dipandang tak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tidak dianggap oleh negara.
Pasangan yang jasa nikah siri makassar bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum terdaftar dengan persyaratan pribadi adalah menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.
Walaupun begitu, masih penting buat pasangan untuk lakukan isbat mencatat pernikahannya dan nikah.riteria dan Langkah Pengajuan Kartu Keluarga Untuk Pasangan Nikah Siri
Pemerintahan sekarang ini membolehkan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, meskipun tak tercantum dalam dokumen atau surat nikah.
Pasangan nikah siri bisa mendapat kartu keluarga (KK) dengan persyaratan serahkan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang ditemui oleh dua saksi.
Adapun pembanding di antara KK untuk pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara adalah ada kolom yang tercatat kawin belum terdaftar pada KK buat pasangan nikah siri.
Pemikiran pemerintahan, di dalam masalah tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan pemberian KK buat pasangan nikah siri ini berdasar pada aturan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan kalau perkawinan syah bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama.
Dalam masalah ini, pernikahan siri dirasa syah sama sesuai hukum agama, maka menurut pemerintahan bisa saja buat pasangan nikah siri buat mendapatkan KK.
Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri merupakan biar tiap-tiap masyarakat negara, tergolong anak yang lahir dari nikah siri, pula tertera atau punya KK.
Walau begitu, butuh dicermati kembali keputusan ini supaya dalam prakteknya bisa memberi manfaat untuk masayarakat umum, tidak memberikan kerugian faksi tersendiri, terutamanya anak serta wanita dalam perkawinan.