Kasus COVID-19 Melonjak, Kemenkes Beri Vaksin Booster Kedua Lansia

Ilustrasi vaksin.

VIVA Lifestyle – Dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 baik global maupun nasional terjadi tren peningkatan. Sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah mulai menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster. 

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Sebelumnya, booster dosis kedua hanya diberikan pada tenaga kesehatan karena rentan terpapar COVID-19, khususnya dengan muncul varian terbaru XBB.

“Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu,” kata Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril, dalam keterangannya.

Ilustrasi Penyuntikan Vaksin COVID-19.

Ilustrasi Penyuntikan Vaksin COVID-19.

Lebih lanjut, dr. Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70 persen dari populasi.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” ungkap dr. Syahril.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70 persen dari populasi terus digencarkan. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

Sumber: www.viva.co.id

Related posts