Senin, 21 November 2022 – 18:09 WIB
VIVA Lifestyle – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi. Surat tersebut bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.
“Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerjasama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email [email protected] paling lambat tanggal 21 November 2022,” demikian bunyi surat edaran yang tertanda Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M. Pharm, MARS. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes RI meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes RI.
Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes, total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.
Ilustrasi obat sirup/obat batuk.
Surat Kemenkes nomor FP.01.01/E/21487/2022 yang menyatakan ada sejumlah perusahaan yang diminta segera memeriksa kembali produk-produknya. Namun demikian, sebagian besar perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diumumkan oleh BPOM. Bahkan ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM.
Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya.
Sumber: www.viva.co.id