Kamis, 17 November 2022 – 18:32 WIB
VIVA Lifestyle – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan obat sirup selain yang ada di dalam daftar aman yang sudah diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril menegaskan agar masyarakat lebih bijak memakai obat sirup demi mencegah bertambahnya kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
“Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas dr. Syahril, dalam keterangan persnya, dikutip VIVA, Kamis 17 November 2022. Scroll untuk info selengkapnya.
Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Photo :
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Ke-12 obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan dr. Syahril.
Sumber: www.viva.co.id