Sabtu, 15 April 2023 – 06:38 WIB
VIVA Lifestyle – Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora melibatkan anak di bawah umur, AG (Agnes). Meski sempat disorot mengenai persetubuhannya AG dan Mario Dandy yang diduga memicu konflik penganiayaan, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa korban anak berhak diperlakukan adil agar tak ada trauma yang dialami.
Sebelumnya, Majelis Hakim Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AG selama tiga tahun enam bulan setelah dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.
“Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ungkapan Sri Wahyuni Batubara, Ketua Hakim Pengadilan.
Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dalam persidangan, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bawa AG terbukti hanya mengarang cerita mengenai klaim dirinya yang diperkosa oleh David Ozora. Karena dia tidak trauma dan malah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Sri.
KPAI menilai bahwa anak berhadapan hukum diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak (Pasal 64 UU Perlindungan Anak). Semangat sistem peradilan pidana adalah menjauhkan dampak buruk peradilan pidana terhadap anak. Sehingga digunakan pendekatan keadilan restoratif yang menganut prinsip proporsionalitas dan menghindarkan pembalasan sesuai amanah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Halaman Selanjutnya
“Penjatuhan pidana pada anak mendukung pemulihan dan perubahan perilaku anak, bukan dalam rangka memberikan efek jera,” tutur Anggota KPAI Kluster Anak Berhadapan Hukum; Anak Korban Kekerasaan Seksual; Anak Minoritas dan Terisolasi, Dian Sasmita, dalam keterangannya.
Sumber: www.viva.co.id