Picu Diabetes Hingga Kematian, Ini 8 Zat Berbahaya pada Kemasan Pangan Menurut BPOM

Ilustrasi kemasan plastik.

VIVA Lifestyle – Guna melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. 

Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya. Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan. Scroll untuk info selengkapnya.

Salah satu zat berbahaya pada kemasan pangan adalah Asetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut. 

galon air

PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik. Karenanya sangat disarankan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat yang bersuhu ruangan dan tidak diletakkan di bawah sinar matahari langsung. 

Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, dan pensanitasi. Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut. Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.

Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan  IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. 

Halaman Selanjutnya

“Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” kata Prof. Dedi dalam keterangannya, Rabu 25 Januari 2023. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id

Related posts