Salah Sekali, Mereka Tidak Paham

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito.

VIVA Lifestyle – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito tak mempermasalahkan gugatan yang ditujukan oleh sejumlah pihak. Gugatan untuk BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan kasus gangguan ginjal akut yang meluas di Indonesia hingga merenggut nyawa anak-anak.

Kepala BPOM menyebut bahwa gugatan kepada BPOM boleh dilakukan pihak mana pun. Terkait ranah hukum tersebut, Penny menyebut, sudah tak asing lagi terjadi dalam kasus-kasus serupa. Namun, Penny menegaskan bahwa BPOM akan didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait gugatan tersebut sebagai pembela pemerintah. Scroll untuk info selengkapnya.

Namun, Penny menyadari ada kesalahpahaman atas gugatan yang ditujukan pada BPOM lantaran dinilai perbedaan pendapat soal pengawasan obat. Penny kembali menegaskan bahwa BPOM sudah melakukan tugas sesuai fungsinya di pemerintahan sehingga kesalahan fatal justru ada pada perusahaan farmasi.

“Oh yang gugatan ke PTUN. Silakan saja ya gugatan itu,” kata Kepala BPOM dalam keterangan persnya, Kamis 17 November 2022.

Ilustrasi BPOM

Kepala BPOM itu mengatakan bahwa perbedaan pendapat antara pihak yang menggugat kemungkinan besar didasari minimnya pengetahuan akan fungsi kerja BPOM. Akan tetapi, Penny menegaskan bahwa salah besar jika gugatan ditujukan kepada BPOM.

“Tapi salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali,” tambah Penny.

Sumber: www.viva.co.id

Related posts