Kamis, 12 Januari 2023 – 22:44 WIB
VIVA Parenting – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan ayah kandung pada anaknya yang tengah viral dan jadi perbincangan.
KPAI menegaskan bahwa kasus tindak pidana tersebut tak hanya berdampak dalam jangka pendek, tapi juga secara berkepanjangan. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kandung (RIS) terhadap anak kandungnya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan yang sedang mengemuka di media sosial telah ditangani Polres Jakarta Selatan sejak 2022.
Ilustrasi kekerasan pada anak / eksploitasi anak
Kekerasaan pada anak harus dihentikan, anak-anak sebagai korban kekerasan wajib mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan mental, serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitasnya.
“Kekerasaan pada anak mengakibatkan dampak luas dan berkepanjangan bagi tumbuh kembang anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dalam keterangannya, dikutip Kamis 12 Januari 2023.
Ibu anak korban melaporkan hal ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada, Selasa 3 Januari 2023. Proses pengaduan yang masuk ke KPAI sedang berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan KPAI.
Halaman Selanjutnya
Saat ini, KPAI sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
Sumber: www.viva.co.id