Jumat, 9 Desember 2022 – 14:16 WIB
VIVA Lifestyle – Kasus pornoaksi yang dikenal dengan sebutan ‘Kebaya Merah’ sempat menjadi viral dan ditonton dengan meluasnya video tersebut. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pemeran si Kebaya Merah dan mencatat ada indikasi kejiwaan lantaran sempat berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked, mengatakan bahwa tidak semua indikasi gangguan kejiwaan dapat dilihat secara kasat mata, kecuali menunjukkan gejala yang dipahami orang awam dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Seringkali, tanda pada ODGJ yang mudah dilihat mulai dari tidak ada perawatan diri, berbicara sendiri, atau tidak bisa diajak diskusi. Scroll untuk info selengkapnya.
“Yang paling sulit kalau masalah kejiwaan atau indikasi kejiwaan fluktuatif. Kasus Kebaya Merah, (pemerannya) ada gangguan bipolar,” tuturnya dalam webinar, Kamis 8 Desember 2022
Gangguan jiwa yang terindikasi itu, kata Natali, tidak serta-merta menghilangkan hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, tetapi memerlukan pendekatan yang tepat secara klinis maupun legal.
Psikiatri forensik merupakan cabang subspesialistik dari psikiatri yang menjawab kebutuhan sistem hukum untuk menganalisis kondisi psikologis seseorang dan memberikan penjelasan pada pihak yang berwenang, agar menjadi pertimbangan saat mereka mengambil keputusan di seluruh ranah hukum.
“Ada nggak kondisi kejiwaan untuk dorongan libido dan kontrol perilaku seks (terindikasi) jadi terganggu gara-gara penyakitnya. Orang ini saat sadar, paham prostitusi nggak boleh, dia tahu tapi nggak bisa kendalikan tindakan. Tapi itu harus dibuktikan, misal saat kejadian (merekam aksi porno) dia sakit dan tidak dalam pengobatan. Bukti itu yang akan dilakukan untuk psikitri forensik,” tuturnya.
Sumber: www.viva.co.id